Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin, 23 Juni mendatang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
"Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, pada Jumat, 20 Juni 2025!di Jakarta.
Surat pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah dilayangkan pada Selasa, 17 Juni. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Senin sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung.
Nadiem akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek. Fokus penyidikan akan mengarah pada peran dan fungsi pengawasan yang dijalankannya dalam program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ujarnya.
Untuk menggali lebih dalam berbagai aspek kasus ini, Harli menyampaikan harapannya agar Nadiem Makarim dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Libatkan Kejaksaan Hingga BPKP
"Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook ini.
Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan adanya pemufakatan jahat antar pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis guna mendukung pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujarnya.
Penggunaan Chromebook sebetulnya bukanlah kebutuhan mendesak. Pasalnya, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Berdasarkan temuan tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian disisihkan dan digantikan oleh kajian baru yang justru mendorong penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum Harli Siregar menyebutkan bahwa proyek pengadaan ini menyedot dana negara hingga Rp9,982 triliun.
Total dana hampir menyentuh Rp10 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini bersumber dari dua pos utama, yakni Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Staf Nadiem Bungkam Usai Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T
(Sumber: Antara)