Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut pengadaan 1,1 juta unit laptop oleh Kemendikbudristek melibatkan banyak pihak terkait. Ini dilakukan guna mengawasi dan meminimalkan penyimpangan pengadaan laptop senilai total Rp9,9 triliun itu.
"Asas transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam pengadaan ini," ujar Nadiem yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam pengadaan laptop, modem 3G dan proyektor untuk sekolah-sekolah di Indonesia ini, Kemendikbudristek melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Selain itu, pengadaan Chromebook juga dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Nadiem Bantah Kemendikbudristek Beli Laptop Rp 10 Juta Per Unit: Cuma Rp 5 Jutaan!
Konferensi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (NTVNews.id)
Keterlibatan Kejagung melalui Jamdatun, dilakukan untuk pendampingan dari aspek hukum. "(Pengadaan laptop Kemendikbudristek diketahui) oleh Jamdatun, dari Kejaksaan. Khusus sebagai pengacara negara," tambah Hotman Paris.
BPKP juga ikut berperan mengawasi pengadaan laptop tersebut. Bahkan, BPKP telah memastikan bahwa harga laptop bukan seperti yang disebut Kejagung, yakni Rp 10 juta per unit.
"BPKP telah menyatakan bahwa hanya berkisar Rp 5 jutaan," kata Hotman. "Dan juga sudah diawasi oleh BPKP tidak ada pelanggaran."
Pengadaan melalui e-katalog LKPP, membuat vendor atau penyedia laptop tak bisa ditentukan oleh Kemendikbudristek, termasuk pula harganya. Sementara KPPU, dilibatkan agar tak terjadi monopoli dalam pengadaan.
Baca Juga: 3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung
"Untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan ini," tandasnya.
Diketahui, Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 senilai Rp 9,9 triliun.
Harga laptop jenis Chromebook ini disebut lebih mahal dibanding harga sesungguhnya. Serta, pengadaan laptop disebut diduga dipaksakan, karena tak sesuai kebutuhan atau kajian sebelumnya, di mana ada daerah yang tak memiliki akses internet. Sejumlah staf Nadiem lantas diperiksa dan digeledah kediamannya oleh penyidik Kejagung.