Ntvnews.id, Washington DC - Koalisi yang terdiri dari 15 negara bagian di Amerika Serikat menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan "darurat energi nasional", dengan maksud mempercepat eksplorasi dan pemanfaatan bahan bakar fosil.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Nick Brown, mengumumkan langkah hukum tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025, dalam sebuah konferensi pers. Gugatan setebal 61 halaman itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Washington.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa perintah eksekutif tersebut melanggar Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional tahun 1976, yang dirancang untuk menjamin bahwa presiden hanya akan memakai wewenang darurat mereka "hanya ketika keadaan darurat benar-benar terjadi" dan bukan untuk "masalah yang sepele atau bernuansa politik".
"Didorong oleh Perintah Eksekutif dari Presiden yang tidak didukung dan melanggar hukum, sejumlah lembaga federal kini berupaya menerapkan prosedur darurat ini secara luas dalam situasi yang tidak darurat," demikian bunyi gugatan tersebut.
Baca Juga: Trump Berulah, Mau Ganti Nama Teluk Persia Jadi Teluk Arab
Brown menilai deklarasi darurat dari Trump sebagai pernyataan yang "palsu", dengan menekankan bahwa saat ini produksi energi di AS berada dalam level tertinggi sepanjang sejarah.
"Ini bukan (situasi) serius atau upaya sah yang dilakukan presiden. Ini semua tentang menghilangkan persaingan dan membelenggu AS pada bahan bakar fosil yang kotor selamanya," ujar Brown dalam konferensi pers di Seattle.
Trump menandatangani perintah eksekutif itu pada hari pertamanya menjabat kembali sebagai Presiden awal tahun ini. Perintah tersebut mempercepat pengembangan minyak, gas, batu bara, dan sumber energi fosil lain, sambil sekaligus menghentikan proyek-proyek energi yang bersumber dari angin, matahari, dan baterai.
"Pengembangan sumber daya energi dalam negeri yang tidak memadai saat ini di negara kita membuat kita rentan terhadap aktor-aktor asing yang bermusuhan serta menimbulkan ancaman yang nyata dan terus meningkat terhadap kemakmuran dan keamanan nasional AS," tulis Trump dalam pernyataan perintah eksekutif tersebut.
Baca Juga: PM Kanada kepada Trump: Kanada Tidak Untuk Dijual!
Sejak perintah itu dikeluarkan, sejumlah lembaga federal mulai mengabaikan atau melonggarkan kewajiban peninjauan lingkungan berdasarkan hukum federal seperti Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Spesies Terancam Punah, dan Undang-Undang Pelestarian Sejarah Nasional, sebagaimana dicantumkan dalam gugatan.
Gugatan tersebut menuntut agar pengadilan membatalkan perintah eksekutif Trump serta melarang lembaga federal menggunakan perintah tersebut untuk mempercepat penerbitan izin.
Negara bagian yang terlibat dalam gugatan ini antara lain California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin.