Ntvnews.id, Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat telah mengeluarkan peringatan perjalanan bagi warganya yang berencana mengunjungi Indonesia, terutama ke wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya ketegangan dan aksi kekerasan di kawasan tersebut.
Dilansir dari Express US, Sabtu, 10 Mei 2025, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa konflik yang terjadi di dua provinsi itu dapat mengancam keselamatan wisatawan, bahkan berpotensi menyebabkan cedera serius atau kematian.
Warga negara Amerika juga diminta untuk menjauhi kerumunan serta demonstrasi, mengingat adanya kelompok separatis bersenjata di wilayah itu yang mungkin melakukan penculikan terhadap warga asing, termasuk warga AS.
Baca Juga: Turis Masuk Bui Gegera Semut, Kok Bisa?
Selain itu, pemerintah AS menyebutkan bahwa akses mereka untuk memberikan bantuan darurat di wilayah Papua sangat terbatas. Bahkan, para pejabat resmi Amerika yang bertugas di Indonesia perlu memperoleh izin khusus untuk melakukan perjalanan ke Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Tak hanya fokus pada Papua, Amerika Serikat juga menetapkan peringatan perjalanan level 2 untuk seluruh Indonesia. Kategori ini menandakan bahwa wisatawan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama berada di Indonesia.
Meski bukan berarti Indonesia tidak aman, pemerintah AS menekankan bahwa ada sejumlah potensi risiko yang harus diantisipasi, seperti tindak kriminal, konflik sosial, wabah penyakit, serta bencana alam. Oleh karena itu, warga AS yang tetap berencana bepergian ke Indonesia diharapkan mengikuti perkembangan situasi dan mematuhi imbauan dari otoritas setempat.
Baca Juga: Ngeri, Rombongan Turis Diserang Sekelompok Orang dengan Tembakan
“Pahami adanya peningkatan risiko terhadap keselamatan dan keamanan. Departemen Luar Negeri memberikan panduan tambahan terkait perjalanan ke wilayah-wilayah tertentu dalam peringatan ini. Kondisi di suatu negara bisa berubah sewaktu-waktu,” demikian isi pernyataan resmi dari Departemen Luar Negeri AS.
Disebutkan pula bahwa tingkat peringatan tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk tingkat kriminalitas, risiko terorisme, stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, hingga potensi bencana alam.