Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah tingginya risiko kerja yang dihadapi para pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan fakta mengejutkan, dari total 2 juta pekerja ojol yang telah terdata, baru 250 ribu di antaranya yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sayangnya dari 2 juta pekerja ojek online yang kami data itu baru 250 ribu yang menjadi peserta," ujarnya di Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Menhub-DPR Melantai Bahas Nasib Ojol
Anggoro menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki skema perlindungan lengkap untuk pekerja transportasi daring, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ilustrasi Ojol (Dok.Ntvnews.id)
JKK mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, hingga santunan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan kematian dan beasiswa bagi anak peserta yang wafat saat aktif sebagai peserta.
Anggoro juga mengajak para pengemudi ojol yang sudah terdaftar untuk menjadi agen perubahan bagi rekan-rekan sejawatnya.
"Supaya apa? Jika terjadi risiko, keluarga bisa hidup dengan sejahtera. Jangan sampai tidak bisa mencari nafkah, keluarga tidak bisa hidup dengan sejahtera. Karena jika terjadi kecelakaan, masuk rumah sakit dan tidak berpenghasilan ada namanya santunan sementara tidak mampu bekerja," tuturnya.
Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai komunitas pengemudi dan perusahaan aplikasi agar semakin banyak yang sadar pentingnya perlindungan sosial.
(Sumber: Antara)