Program MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Miliki Hunian Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 22:02
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Program MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Miliki Hunian Pribadi Program MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Miliki Hunian Pribadi (BPJS Ketenagakerjaan)

Ntvnews.id, Jakarta - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan wujud negara hadir untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memiliki hunian impian.

MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Program MLT Perumahan dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah. Tujuan program ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja, lewat program ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.

“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ungkap Roswita dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025.

Melalui program MLT pekerja memperoleh fasilitas untuk Kredit Pemilikan Rumah atas Apartemen (KPR/KPA) dengan nilai pinjaman maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK) dengan nilai pinjaman maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.

Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat program MLT ini seperti:

1.⁠ ⁠Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
2.⁠ ⁠Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan
3.⁠ ⁠Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
4.⁠ ⁠Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
5.⁠ ⁠Sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
6.⁠ ⁠Belum memiliki rumah sebelumnya (rumah pertama)
7.⁠ ⁠Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan pada program ini
8. Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK

Pengajuan MLT dapat dilakukan melalui kanal layanan fisik dengan datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau ke Bank Kerjasama seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himbara atau melalui kanal layanan digital dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengajuan MLT melalui kanal digital JMO dapat diajukan dengan melalui prosedur sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Akses JMO
2.⁠ ⁠Login menggunakan kredensial
3.⁠ ⁠Pilih menu lainnya
4.⁠ ⁠Pilih menu Perumahan Pekerja
5.⁠ ⁠Pilih menu Jenis Layanan (KPR/PRP/PUMP)
6.⁠ ⁠Pilih Bank Kerjasama
7.⁠ ⁠Isi Data Pengajuan
8.⁠ ⁠Upload dokumen pendukung
9.⁠ ⁠Klik tombol Submit

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

“Kami harap dengan adanya program MLT perumahan pekerja ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih produktif dan bebas dari cemas,” tutup Roswita.

x|close