Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan tugas dari Satgas Terpadu untuk Tindak Tegas Premanisme yang segera dibentuk.
"Mengenai penegakan aturan yang sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yg badan hukum ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar. Nah, kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum," ujar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Siap Sikat Ormas Ganggu Investasi!
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut yang memberikan izin adalah Kementerian Hukum
(kemenkum) serta jika itu ormas yang terdapt masalah dan berbadan hukum akan dikenakakan sanksi administrasi.
"Karna yang memebrikan izin itu Kemenkum. Kalau ormas tidah berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari kemendagri," terangnya.
"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," sambungnya.
Lebih lanjut, Tito menekankan tuhas satgas lebih utama dalam penegakan aturan-aturan yang sudah ada di Indonesia.
"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa. Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari kementerian hukum, kemudian yang terdaftar di kemendagri otomatis dari kemendagri." Jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh
Tito menjelaskan salah satu sanksi yang akan diterima oleh ormas yang bermasalah, yaitu melepas status kedaftarannya.
"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," pungkasnya.
Selumnya, Menko Polkam membeberkan sebagai bagian dari upaya konkret, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu.
"Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” jelasnya.