Begini Penampakan Duit Rp 530 Miliar Hasil Judol yang Diungkap Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2025, 14:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Duit hasil pencucian uang judol yang diungkap Bareskrim Polri. (NTVNews.id) Duit hasil pencucian uang judol yang diungkap Bareskrim Polri. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 530 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol). Uang ini berasal dari tersangka OHW dan H. Uang tersebut ditampilkan Bareskrim saat konferensi pers kemarin.

"Barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 rincian 4.650 rekening dari 22 bank," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2025.

Terlihat uang tersebut ditumpuk menjadi beberapa tumpukan. Barang bukti uang dalam pecahan rupiah dengan nominal Rp 100.000.

Uang tersebut merupakan hasil transaksi dari perusahaan cangkang yang digunakan sebagai modus operandi tersangka. Bareskrim Polri menampilkan tulisan jumlah uang itu senilai Rp 530.048.846.330.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).

"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Wahyu.

Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.

Modus itu menurutnya relatif baru dilakukan. Usai menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.

"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," tandasnya.

x|close