Apa Bedanya JKN, BPJS dan KIS? Ini Penjelasannya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 15:42
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Layanan kesehatan melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ilustrasi - Layanan kesehatan melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara JKN, BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ketiganya memang kerap digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal masing-masing memiliki fungsi dan peran yang berbeda.

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, memberikan penjelasan gamblang dalam acara bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN-mu?" yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN untuk Eks Pekerja Sritex

"BPJS yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu adalah badan penyelenggaranya. Kemudian bedanya dengan JKN, JKN adalah programnya, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional," jelasnya.

Adapun KIS, atau Kartu Indonesia Sehat, adalah tanda kepesertaan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun kini, keberadaan kartu tersebut tidak lagi menjadi satu-satunya bukti kepesertaan.

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari dalam acara bertema  <b>(Dok.Antara)</b> Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari dalam acara bertema (Dok.Antara)

"Nomor peserta JKN sudah terintegrasi dengan NIK sehingga cukup menunjukkan KTP saja, maka sudah terhubung, sudah terintegrasi dengan nomor kepesertaan JKN. Jadi kalau yang lebih tepat sebenarnya, sudah jadi peserta JKN atau belum?" kata Ratna.

Dengan integrasi tersebut, masyarakat tak perlu repot membawa kartu KIS saat ingin berobat. Yang terpenting adalah memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta JKN dan statusnya aktif.

JKN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagai program perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini mencakup layanan kesehatan dari sisi promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif (pemulihan).

Di DKI Jakarta, komitmen terhadap JKN sangat tinggi. Melalui Pergub Nomor 169 Tahun 2016 yang diperkuat oleh Pergub Nomor 46 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi menargetkan minimal 95% penduduk Jakarta terdaftar dalam program JKN.

Hingga Maret 2025, cakupan kepesertaan DKI Jakarta yakni 98,79 persen dari total seluruh penduduk Jakarta yang jumlahnya sekitar 11 juta orang.

"Walaupun tidak semuanya aktif. Jadi ada yang mungkin menunggak, ada bayi yang baru lahir belum didaftarkan, kemudian ada yang dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari peserta JKN tapi belum mendaftarkan kembali. Tingkat keaktifan di Jakarta adalah 92,14 persen," ujar Ratna.

Sumber: Antara

x|close