Ntvnews.id, Wonogiri - Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (45) warga Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri terhadap korban F, siswi kelas 6 sekolah dasar (SD).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dirumah korban yang juga merupakan tetangga pelaku.
Perbuatan dilakukan dalam kurun waktu 4 hari sejak 14 April 2025. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkow, saat menggelar Konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri pada Selasa, 29 April 2025.
Kronologi kasus terungkap
AKBP Jarot mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta barang bukti, polisi akhirnya menetapkan K (45) sebagai tersangka.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban merupakan anak di bawah umur, dan kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.