Ntvnews.id, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila (UP) dicopot. Marsudi Wahyu Kisworo diberhentikan dari jabatannya mulai hari ini, Rabu, 30 April 2025.
Keputusan tersebut diambil oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Pencopotan Marsudi tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang ditandatangani oleh Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
Marsudi menduga, pemberhentian dirinya terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor UP sebelumnya, ETH.
“Saya menduga ini ada kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP sebelumnya ETH,” ujarnya, Selasa, 29 April 2025.
Marsudi mengungkapkan, belum lama ini muncul dua korban baru yang melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual oleh ETH.
“Laporan ini lebih kuat lagi buktinya, karena ada rekaman CCTV-nya yang sudah disampaikan ke Mabes Polri,” tuturnya.
Menurut Marsudi, ia menolak keputusan pengurus yayasan yang ingin mengaktifkan kembali ETH sebagai dosen Universitas Pancasila. Penolakan itu, kata Marsudi memicu ketegangan antara dirinya dan pihak yayasan.
“Setelah kejadian ini, saya mendengar kabar santer bahwa dirinya akan segera dicopot dari Rektor UP. Mungkin saya dianggap yang mencari saksi kasus ETH, padahal saya tidak kenal dengan korban maupun pengacaranya,” jelas dia.
Marsudi pun menyesalkan proses pemberhentian dirinya yang menurutnya dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Ia mengeklaim tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaan.
“Tiba-tiba saja saya dipanggil Yayasan dan diberikan SK pemberhentian Senin kemarin pukul 11.00 siang, tanpa saya bisa membela diri atau apapun juga,” jelas dia.
Padahal, kaya Marsudi, sesuai Statuta Universitas Pancasila, evaluasi kinerja rektor merupakan wewenang Senat Universitas. Namun dalam hal ini, kata dia pihak Senat sama sekali tidak dilibatkan.