KPK Panggil 3 Mantan Direktur PT ASDP, soal Kasus Korupsi Proyek Rp 1,3 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 16:54
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada hari ini, Kamis, 13 Februari 2025. Pemanggilan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IP, HMAC, dan MYH," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berdasarkan informasi, ketiga mantan direktur PT ASDP tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.

Diketahui, KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.

Lewat akuisisi itu, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Terkait perkara tersebut, pada bulan Oktober 2024-Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun.

Tessa menjelaskan, 23 properti tersebut tersebar di beberapa wilayah dengan rincian dua properti di wilayah Bogor (2 bidang), tujuh properti di wilayah Jakarta dan 14 properti di wilayah Jawa Timur.

TERKINI

BPS Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Daging Ayam Ras

Nasional Senin, 10 Agu 2026 | 12:52 WIB

Trump Tak Khawatir Netanyahu Tolak Rencana Perdamaian Gaza

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 12:45 WIB

Pria Tewas Dihantam KRL di Perlintasan JIS Papanggo

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 12:36 WIB

PM Kosovo Dilempari Telur Saat Sidang Parlemen

News Senin, 10 Agu 2026 | 12:26 WIB

Bigmo Diperiksa Polisi Hari Ini

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 12:05 WIB

Inilah Sosok Gadis Purwodadi Grobogan Terima Mahar Rp3 M

Viral Senin, 10 Agu 2026 | 11:54 WIB

Sinyal Trump: AS Bakal Manfaatkan Krisis Ekonomi untuk Tekan Iran

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:50 WIB

Kebakaran Hantam Rumah Warga di Jembatan Dua Jakut

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 11:43 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close