Geledah Kantor Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 Ponsel sampai 5 Dus Dokumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 19:59
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM hari ini. Penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) sub holding kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan sejak pagi dan sore hari itu.

"(Hasil penggeledahan diamankan) Lima dus dokumen," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025 malam.

Selain itu, penyidik Jampidsus juga menyita sejumlah ponsel. Handphone (HP) yang diamankan petugas sebanyak 15 unit.

"Ada (juga) satu unit laptop dan empat soft file," ucapnya.

Seluruh barang bukti itu disita dari tiga ruang yang berbeda yang digeledah penyidik. Antara lain ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, serta ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.

"Dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," ucapnya. 

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. 

TERKINI

Ngeri, Seorang Penumpang Digigit Tikus di Bandara

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 08:45 WIB

Soal Menu Ikan Hiu Goreng di MBG, Nanik: Itu Kearifan Lokal

Nasional Jumat, 26 Sep 2025 | 08:39 WIB

Coffeshop Pecat Barista Usai Hina Turis

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 08:35 WIB

Geger 90 Kerbau Tewas Tenggelam

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 08:15 WIB

Presiden Suriah Sebut Serangan Israel Bisa Rugikan AS

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 07:25 WIB

Filipina Perketat Larangan Impor Beras, Kok Bisa?

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 07:10 WIB
Load More
x|close