Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang juga dikenal sebagai Mbak Ita, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih dan mencakup nama-nama seperti HGR, AB, M, dan RUD, menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak lain yang juga dipanggil oleh KPK termasuk Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca juga: MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada dari Berbagai Daerah
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang antara tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, terdapat juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi selama tahun 2023 hingga 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Penetapan ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Donald Trump Keluarkan Parfum 'Fight Fight Fight', Harganya Rp4,7 Juta
Namun, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai identitas dan konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
(Sumber: Antara)