Ini Respons Mendagri Soal Wacana Revisi Paket UU Politik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 04:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mendagri Tito Karnavian di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). Mendagri Tito Karnavian di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik melalui metode omnibus law. Menanggapi wacana tersebut, Tito menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk meningkatkan sistem pemilu yang ada.

"Setelah menyelesaikan desk pilkada, kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem pemilu, sistem pilkada, termasuk ide dari DPR, Bang Doli. Saya sudah membaca juga mengenai penyusunan revisi UU dalam satu paket omnibus law," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Tito membuka opsi omnibus law untuk UU Politik sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam memperbaiki sistem pemilu. Dia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Tito Tugaskan Bima Arya Jadi Jubir Kemendagri

"Boleh saja ini menjadi salah satu opsi, tapi perlu kita diskusikan antara DPR dan pemerintah, serta melibatkan kajian ilmiah dari akademisi dan peneliti lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, wacana ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan penyempurnaan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu, dengan pendekatan omnibus law.

"Bagaimana kita menghentikannya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera merevisi undang-undang politik atau undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang," ucap Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua

Doli kemudian menyebutkan delapan UU tersebut: pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang diusulkan untuk disatukan; kedua, UU Partai Politik; ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, tanpa memasukkan DPRD.

UU berikutnya adalah UU Pemda, DPRD, UU Pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

 

TERKINI

Load More
x|close