Ntvnews.id, Depok - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggandeng Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR), untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai aktivitas berjualan seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Depok Herlina Azis mengatakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bahwa pihaknya menangani laporan tersebut melalui pendekatan persuasif, edukasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Laporan warga menyebutkan bahwa WNA tersebut berjualan di lingkungan Perumahan Permata Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawangan.
Petugas kemudian melakukan komunikasi dengan WNA asal Palestina tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui memiliki kartu identitas dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Untuk membantu mengatasi kendala komunikasi, tim turut berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR melalui sambungan video," kata Herlina.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan dan keterbatasan bahasa diduga menjadi salah satu penyebab sulitnya komunikasi antara WNA tersebut dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Usai Ditertibkan, Pengungsi WNA Kembali Datangi Kantor UNHCR
Kemampuan berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris yang terbatas berpotensi memicu kesalahpahaman dalam interaksi sehari-hari.
Dalam komunikasi melalui video tersebut, perwakilan UNHCR memberikan pemahaman tentang pentingnya menaati aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat setempat.
Herlina menyampaikan bahwa WNA tersebut menerima penjelasan dari petugas dan menyatakan bersedia bekerja sama untuk menjaga ketertiban lingkungan.
Sebelumnya, pada September 2026, Satpol PP Kota Depok bersama Kantor Imigrasi Depok juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai WNA asal Palestina pemegang kartu UNHCR yang berjualan dengan memanfaatkan badan jalan di kawasan Sawangan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat ketika itu mengatakan aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam penanganan tersebut, petugas melakukan pendataan dan mediasi. WNA yang bersangkutan kemudian menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan berjualan di lokasi tersebut.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah WNA yang ditangani pada September merupakan orang yang sama dengan warga asing yang dilaporkan masyarakat pada Oktober.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi 18 WNA Pelanggar Izin Tinggal
Penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Herlina menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga dan pendekatan dialogis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan secara kondusif serta memastikan penanganan WNA tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan atau aktivitas WNA melalui saluran resmi yang tersedia," katanya.
Ia menambahkan, kerja sama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Sumber: Antara)
Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat (Antara)