Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, membuka peluang penambahan jumlah kursi DPR RI dan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Khozin mengatakan, perubahan dapil merupakan konsekuensi dari dinamika pertumbuhan penduduk dan penerapan rumus penghitungan alokasi kursi. Karena itu, penataan dapil perlu mempertimbangkan prinsip keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif.
"Rekayasa atau redesain dapil itu suatu konsekuensi logis ketika kita menggunakan rumus akar pangkat 3 terkait dengan pertumbuhan penduduk," kata Khozin di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menurut Khozin, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu adalah bagaimana memperkecil kesenjangan antara perolehan suara dan jumlah kursi yang didapatkan dalam pemilu.
Baca Juga: PKB Award 2026: Santri-Pesantren untuk Peradaban Digital dan Keberlanjutan Ekologis
"Jadi, prinsip yang seringkali dimunculkan oleh MK di dalam pertimbangan putusan atau amar putusannya, bagaimana undang-undang pemilu ini menekan deviasi antara suara menjadi kursi," ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip keterwakilan harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan desain sistem pemilu, termasuk pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi setiap dapil.
"Jadi prinsip keterwakilan itu harus betul-betul dijaga," tegasnya.
Khozin menjelaskan, penyesuaian sistem pemilu dapat dilakukan melalui sejumlah skema, mulai dari perubahan desain dapil, sistem penghitungan suara, hingga penentuan alokasi kursi.
"Konsekuensi dari prinsip keterwakilan itu bisa dilakukan rekayasa, mulai dari redesain dapil, redesain sistem penghitungan, termasuk alokasi kursi," jelasnya.
Terkait kemungkinan penambahan kursi DPR, Khozin mengatakan pembahasan resmi mengenai hal tersebut masih perlu ditunggu. Meski demikian, PKB telah memiliki kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
"Nah, kita saat ini kan sedang menunggu nanti di dalam pembahasan resminya, tentunya PKB sudah memiliki kajian-kajiannya, sudah ada kajian," ungkapnya.
Ia menambahkan, berbagai kemungkinan perubahan dalam sistem pemilu perlu tetap terbuka untuk dibahas, termasuk penambahan jumlah kursi DPR dan redesain dapil.
"Artinya itu kita tidak boleh menutup diri terhadap ruang itu sangat posibel untuk dilakukan, mungkin juga penambahan kursi, juga redesain dapil, dan lain sebagainya," ujar Khozin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berbicara soal penambahan kursi di pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut ada wacana penambahan 11 kursi dalam diskusi yang dilakukan Panja RUU Pemilu dengan Badan Keahlian DPR RI.
"Ini yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu lho," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Panja RUU Pemilu ini mengatakan perumusan jumlah kursi per dapil harus proporsional. Ia berharap penambahan itu mampu menjadi representatif setiap wilayah di RI.
"Ini yang yang bicara prinsip keadilan di dalam merumuskan jumlah kursi per dapil itu juga penguatan dalam negara kesatuan, tidak hanya soal proporsionalitas representatif manusia," ujar Aria Bima.
"Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal," tambahnya.
Kendati demikian, legislator PDIP ini menekankan tambahan 11 kursi ini belum menjadi putusan resmi. Ia mengatakan hal itu merupakan masukan dari Badan Keahlian DPR RI.
"Belum ada, ini baru baru masukkan dari badan keahlian," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (NTVnews)