Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 15 komunitas dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan penolakan terhadap sejumlah rancangan regulasi pemerintah yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ekosistem kretek nasional.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026.
Dalam momentum itu, komunitas mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk lebih bijak, inklusif, serta melibatkannya seluruh pemangku kepentingan (multi-stakeholder) dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup jutaan rakyat Indonesia.
Konsolidasi yang diprakarsai Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tersebut dihadiri perwakilan komunitas dari sejumlah daerah sentra tembakau dan cengkehKomunitas yang terlibat berasal dari Temanggung, Magelang, Kebumen, Semarang, Kudus, Jember, Garut, Bandung, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep, hingga Nganjuk.
Baca Juga: Pakar Wanti-wanti Wacana Cukai Rokok Ilegal: ini Merupakan Langkah Mundur
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, mengatakan konsolidasi tersebut menjadi langkah untuk menyatukan aspirasi masyarakat yang terlibat dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau, mulai dari sektor pertanian hingga industri dan perdagangan.
Menurut Khoirul, yang akrab disapa Atfi, sejumlah regulasi yang tengah didorong pemerintah dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi masyarakat di daerah.
"Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," kata Khoirul yang akrab disapa Atfi.
Lima belas komunitas tersebut sepakat melahirkan Enam Tuntutan Musyawarah Kretek Nasional 2026 yang ditujukan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia. Yakni: (1) Mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2) Menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RTPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana aturan kemasan polos (plain packaging). (3) Menghentikan kenaikan tarif cukai rokok yang membebankan pelaku industri dan masyarakat. (4) Menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang mengancam identitas dan kekhasan kretek nasional. (5) Menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal (single tariff) yang merugikan pabrikan skala kecil dan menengah; dan (6) Menghentikan seluruh aturan restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.
Baca Juga: Pedagang Khawatir Larangan Perisa Rokok Tekan Omzet dan Picu Peredaran Ilegal
Juru Bicara KNPK, Alfianaja Maulana menyebut bahwa enam tuntutan ini tidak terlepas dari ancaman nyata yang membayangi jutaan tenaga kerja jika aturan-aturan berdimensi pengetatan terus digulirkan. Baik rancangan aturan penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan.
"Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil. Aturan-aturan ini berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan tapi pasti, serta menjadi upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara," tegas Alfianaja.
Kretek tak sekadar produk industri komersial, melainkan mahakarya kebudayaan asli Indonesia yang lahir dari perpaduan unik tembakau dan cengkeh khas Nusantara. Keberadaan racikan kretek terbukti menjadi penopang utama rantai pasok sektor perkebunan nasional. Industri rokok kretek menyerap hingga 95 persen dari total produksi cengkeh nasional.
Dengan rata-rata produksi cengkeh Indonesia yang mencapai lebih dari 130.000 hingga 140.000 ton per tahun, keberlanjutan industri kretek merupakan penentu utama kesejahteraan ratusan ribu petani cengkeh yang tersebar di Sulawesi Selatan, Maluku, Jawa Timur, Sulawesi Utara, hingga Jawa Tengah.
Begitu juga dengan nasib 2,5 juta petani tembakau yang mencatatkan produksi tembakau mencapai lebih dari 230.000 ton per tahun, berhasil menciptakan multiplier effect ekonomi yang kuat di daerah.
Perayaan Hari Kretek di Yogya, 3 Oktober 2026 (Istimewa)