Pramono Targetkan Pengurusan Peralihan Hak Tanah Selesai 10 Hari Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 09:29
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat rampung maksimal dalam 10 hari kerja. Percepatan layanan tersebut dilakukan melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Pramono menyampaikan target tersebut saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, skema PERINTIS membagi proses pelayanan peralihan hak tanah ke dalam tiga tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.

Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan membutuhkan waktu dua hari. Sementara itu, pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan diberikan waktu lima hari kerja.

"Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja," ujar Pramono.

Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan penerapan PERINTIS berjalan efektif di lapangan.

Katanya, kesamaan data, integrasi sistem, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.

"Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat," tuturnya

Menurut Pramono, percepatan layanan tetap harus berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kewajiban perpajakan.

Ia juga mengapresiasi peran IPPAT serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Sektor pertanahan turut memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta, khususnya melalui penerimaan BPHTB.

Realisasi BPHTB pada 2025 tercatat sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB telah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

Pramono lantas menegaskan, penyederhanaan proses pelayanan pertanahan pada akhirnya harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan," ungkapnya.

IPPAT Dorong Integrasi Layanan Pertanahan

Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, turut menekankan pentingnya integrasi layanan antara Bapenda, PPAT, dan BPN.

Menurutnya, penerbitan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 tentang peralihan hak terintegrasi semakin memperkuat kebutuhan koordinasi antarlembaga.

"Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan," ujarnya.

Dewantari menjelaskan, target pelayanan dalam skema tersebut terdiri atas tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk proses di PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak tanah ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari kerja.

"Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan," katanya.

Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat semakin memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi untuk menyelesaikan berbagai persoalan layanan pertanahan.

“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan komunikasi yang semakin terbuka, konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi sehingga berbagai persoalan yang muncul dalam praktik dapat dibahas secara bersama-sama, dan dicarikan solusi yang terbaik dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Levi.

x|close