Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan SS (45), terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang balita berusia empat tahun. Putusan tersebut menuai sorotan karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang dinilai tidak menunjukkan trauma setelah dugaan pencabulan terjadi.
Putusan bebas itu dijatuhkan dalam perkara banding dengan nomor 286/Pid/2026/PT BDG pada 18 Agustus 2026. Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap SS.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor xx/Pid.Sus/2026/PN Bks tanggal 3 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas Jonlar Purba sebagai ketua majelis, serta Siti Rochmah dan Berton Sihotang sebagai hakim anggota.
LBH APIK Jakarta, yang mendampingi perkara tersebut, menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan terdakwa bermasalah. Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, mengatakan hakim antara lain mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat secara langsung dugaan pencabulan di kamar terdakwa.
Majelis hakim juga menerima alibi SS yang menyatakan dirinya berada di kawasan Puncak, Bogor, pada 4 Juli 2025, atau hari ketika dugaan pencabulan terjadi. Alibi tersebut didukung foto dan riwayat percakapan WhatsApp.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan waktu korban menceritakan kejadian kepada ibunya. Korban baru mengungkapkan peristiwa tersebut lima hari setelah dugaan kejadian.
Hakim juga menilai tidak terdapat tanda-tanda trauma yang dianggap konsisten pada korban. Sikap korban yang masih memanggil terdakwa, yang diketahui merupakan kerabat dekatnya, serta tidak menunjukkan ketakutan, turut menjadi pertimbangan untuk meragukan keterangan anak tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian menerapkan asas in dubio pro reo, yakni keraguan dalam perkara pidana harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
Baca Juga: Mbah Leginah Meninggal Dunia, Dikenal Lewat Konten Bareng Cucunya
Namun, LBH APIK menilai pendekatan tersebut tidak tepat jika digunakan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan seorang anak korban kekerasan seksual.
"Kami mempersoalkan penggunaan respons trauma sebagai ukuran majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan anak korban. Tidak semua anak menunjukkan trauma dengan menangis, takut, atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan," tegas Tuani melalui keterangannya, Rabu (30/9).
Menurut Tuani, majelis hakim semestinya mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang dinilai saling berkaitan. Salah satunya keterangan anak saksi yang disebut melihat korban dibawa masuk ke kamar terdakwa dan kemudian keluar sambil menangis.
Selain itu, LBH APIK menyoroti hasil visum yang disebut menemukan kemerahan, memar, dan luka lecet pada tubuh korban.
"Keterlambatan bercerita juga tidak otomatis berarti anak berbohong. Apalagi anak korban baru berusia empat tahun tujuh bulan, dan terdakwa merupakan orang yang telah dikenalnya," imbuhnya.
LBH APIK Jakarta kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut disampaikan pada 16 September 2026.
LBH APIK menilai putusan bebas tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban. Terlebih, ruang hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kini menjadi persoalan tersendiri.
LBH APIK merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, putusan bebas tidak lagi dapat diajukan kasasi.
Dalam perkara ini, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak Mahkamah Agung karena terbentur ketentuan KUHAP yang baru.
LBH APIK Jakarta selanjutnya berencana mendatangi Komisi III DPR RI. Mereka ingin meminta perhatian dan pertanggungjawaban negara atas persoalan hukum yang dinilai dapat membuat korban kekerasan seksual kehilangan ruang untuk mendapatkan keadilan setelah terdakwa dinyatakan bebas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Humas PT Bandung dilakukan pada Rabu (30/9). Wartawan yang datang sekitar pukul 10.00 WIB diminta mengisi data kedatangan tamu.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa Humas PT Bandung sedang menjalani persidangan. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, juru bicara PT Bandung belum dapat memberikan keterangan terkait putusan bebas tersebut maupun laporan LBH APIK kepada KY.
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)