Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi telah memberikan persetujuan terkait teknis pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Persetujuan dari kementerian ini merupakan tindak lanjut langsung atas usulan yang diajukan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMA, Mawardi Nur, dalam keterangannya di Banda Aceh pada hari Senin, menyampaikan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari upaya merealisasikan kebijakan pemerintah. "Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025," ujar Kepala BPMA, Mawardi Nur.
Keputusan resmi tersebut dituangkan melalui surat Menteri ESDM dengan rujukan Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, serta T-323/MG.04/MEM.M/2026 yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2026 mengenai Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. Adapun ruang lingkup kerja sama yang disetujui mencakup pengelolaan produksi sumur minyak oleh masyarakat yang berada di wilayah kerja (WK) Blok "A" di Kabupaten Aceh Timur, dan juga WK "B" di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Untuk kawasan Aceh Timur, skema kerja sama ini melibatkan partisipasi dari PT Medco E&P Malaka dalam kapasitasnya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perusahaan tersebut akan bersinergi dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) selaku pihak pengelola sumur masyarakat. Di sisi lain, untuk kawasan Aceh Utara, kolaborasi terjalin antara PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Baca Juga: Menteri ESDM: Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
Mawardi memaparkan lebih lanjut bahwa turunnya persetujuan kerja sama ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk mendongkrak Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam pelaksanaan secara teknis, prosedur yang harus dilewati meliputi serangkaian tahap mulai dari inventarisasi, tahap pembinaan, pelaksanaan evaluasi faktual, verifikasi secara langsung di lapangan, pemberian pertimbangan teknis oleh pihak BPMA, hingga pengeluaran rekomendasi serta persetujuan dari tingkat pemerintah daerah setempat.
Hadirnya persetujuan ini dinilai oleh Mawardi memiliki peran yang amat krusial dalam menata keberadaan sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat, di samping untuk mengeskalasi pelaksanaan program dari pemerintah pusat. Terkait hal itu, ia menyatakan, "BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dengan demikian, Mawardi menyoroti bahwa rangkaian penataan tata kelola tersebut belum paripurna hanya dengan terbitnya surat persetujuan dari kementerian. Pada fase selanjutnya, seluruh pihak harus mengawal ketat sejumlah aspek penting, meliputi jaminan legalitas, penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penjagaan kelestarian lingkungan, sistem tata kelola, hingga prosedur distribusi dan komersialisasi dari hasil produksi agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Mawardi menegaskan komitmen lembaganya dengan menyampaikan pesan yang kuat. "Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional," ucap Mawardi.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Diproyeksi Tembus USD102,50 per Barel Pekan Depan, Ini Biang Keroknya
Sementara itu, Deputi Operasi BPMA, Muhammad Mulyawan, menyampaikan bahwa langkah percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut juga wajib diiringi dengan kesiapan dari segi teknis maupun operasional di lapangan. Ia menjelaskan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat harus senantiasa diarahkan agar dapat memenuhi standar operasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip praktik rekayasa yang baik (good engineering practice).
Oleh karena itu, pascapenerbitan persetujuan kerja sama ini, fokus utama selanjutnya adalah mengawal agar seluruh kegiatan operasi berjalan selaras dengan regulasi. "Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Lebih lanjut, Mulyawan menambahkan bahwa pihak BPMA, bersama dengan KKKS dan para pengelola sumur, akan terus melakukan koordinasi secara intensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses transisi menuju sistem tata kelola yang lebih baik dapat berlangsung secara terukur dan sistematis.
"Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” demikian Muhammad Mulyawan.
(sumber: ANTARA)
Kepala BPMA Mawardi Nur saat melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (21/8/2026). (ANTARA)