Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung adil, transparan, serta sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Dari evaluasi itu ditemukan celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kemenhaj Buka Ruang Pengaduan Publik untuk Bongkar Praktik Mafia Haji dan Umrah (Kemenhaj)
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat berdasarkan nomor porsinya dapat terlewati, sementara jemaah lain yang belum memasuki waktu keberangkatan bisa dimasukkan sebagai pengganti.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Baca Juga: Wamenhaj: Hari Khidmat Jadi Pengingat Sejarah Perjuangan Tokoh Haji
Dahnil menegaskan praktik semacam itu tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kesempatan keberangkatan harus ditentukan berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dengan penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Dengan kebijakan tersebut, apabila jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, kekosongan kuota tidak dapat langsung diisi oleh jemaah pilihan PIHK.
Pengisian kuota akan dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.
Dahnil mengatakan pembenahan tersebut dilakukan untuk menutup celah praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.
Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah.
Peniadaan mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membangun tata kelola haji khusus yang lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak jemaah.
Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Khusus Wajib Sesuai Nomor Porsi (Kemenhaj)