Aljazair Siapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 07:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi kebakaran. (Ist/Net) (A) Ilustrasi kebakaran. (Ist/Net) (A) (Antara)

Ntvnews.id, Aljir - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan pemberlakuan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Kebijakan tersebut muncul setelah rangkaian kebakaran hutan di sejumlah wilayah Aljazair menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dunia.

Instruksi itu disampaikan Tebboune dalam rapat tingkat tinggi yang membahas penanganan dampak kebakaran pada Minggu, 30 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi sipil dan militer.

Dilansir dari Anadolu, Selasa, 1 September 2026, Tebboune meminta Menteri Kehakiman segera mengusulkan perubahan terhadap hukum pidana. Rancangan amendemen tersebut harus diajukan paling lambat 15 September mendatang.

Perubahan aturan itu nantinya akan menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja membakar kawasan hutan.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan, Kemenhut Tutup Sementara 9 Taman Nasional

Televisi pemerintah Aljazair melaporkan bahwa eksekusi hukuman mati hanya dapat dilakukan setelah terdakwa menyelesaikan seluruh proses hukum, termasuk upaya banding dan jalur hukum lainnya.

Hukuman mati sendiri masih tercantum dalam sistem hukum pidana Aljazair untuk sejumlah jenis kejahatan. Namun, pemerintah negara tersebut secara de facto telah memberlakukan moratorium pelaksanaan eksekusi mati sejak 1993.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, seseorang yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenai hukuman maksimal 30 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close