Terdakwa Kasus Mayat dalam Koper Divonis Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 08:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Ilustrasi pembunuhan Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Rokib (45), terdakwa kasus penemuan mayat dalam koper di Brebes.

Keputusan itu diambil hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Selasa 18 Agustus 2026. Rokib dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban yang dilatarbelakangi persoalan utang-piutang senilai Rp23 juta.

Sidang putusan diketuai oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan, S.H., M.H., Hakim Anggota Yustisianita Hartati, S.H., M.H. dan Junter Sijabat, S.H., M.H..

Walau begitu, keluarga korban pembunuhan mengaku tak puas dengan hakim.

Diketahui kasus ini bermula pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Nia Daniati, Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelum kejadian, korban Sapri datang menemui terdakwa untuk menagih utang sebesar Rp23 juta.

"Saat itu, terdakwa disebut berencana membayar utang setelah rumah milik orang tuanya terjual. Namun, terjadi cekcok setelah korban menyampaikan bahwa rumah tersebut tidak akan laku jika dijual seharga Rp50 juta," demikian surat dakwaan yang dibacakan majelis hakim.

Korban kemudian marah dan menampar serta meludahi wajah terdakwa. Terdakwa yang tak terima kemudian keluar rumah dan mengambil sebuah batu. Terdakwa lalu masuk kembali ke rumah secara sembunyi-sembunyi dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu.

Korban sempat terjatuh dan berusaha meminta pertolongan. Tapi, menurut surat dakwaan, terdakwa kembali melakukan pemukulan menggunakan batu beberapa kali pada bagian kepala, telinga, rahang, dada dan punggung korban. Terdakwa lantas menyumpal mulut korban menggunakan kaos dalam hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Usai korban meninggal, terdakwa disebut berupaya menyembunyikan jasad korban agar perbuatannya tidak diketahui warga. Jasad korban dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna merah. Terdakwa juga memutilasi pada bagian kaki korban menggunakan cutter sebelum jasad tersebut dikuburkan di kamar mandi.

Di samping membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang milik korban Sapri. Uang korban yang berhamburan di lantai kemudian dikumpulkan terdakwa. Usai dihitung, jumlahnya sekitar Rp20 juta. Terdakwa juga mengambil satu unit telepon seluler merek OPPO milik korban.

Kematian Sapri diperkuat hasil pemeriksaan medis sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor R/7/III/SK-B/2026/Biddokkes, tertanggal 4 Maret 2026. Hasil pemeriksaan luar dan dalam menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, antara lain memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut serta beberapa bagian anggota tubuh.

Lalu, ditemukan luka lecet, luka robek pada kepala dan wajah, pendarahan pada jaringan tubuh, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang pipi kanan serta sejumlah tulang iga. Pemeriksaan juga mendapati luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala, jari tangan kanan dan wajah, serta luka bacok pada bagian pergelangan kaki.

"Dokter pemeriksa menyimpulkan korban mengalami tanda mati lemas. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," demikian surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Brebes, Setiya Adi Budiman, menuntut terdakwa dihukum mati. Jaksa juga menyusun dakwaan secara alternatif.

Pada dakwaan pertama, Rokib didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan kedua menyebut terdakwa melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana dengan maksud antara lain untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum. Dakwaan ini mengacu pada Pasal 458 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan ketiga merupakan dakwaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dakwaan keempat menyebut terdakwa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anak korban pembunuhan, Kartini mengaku tak puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Harusnya hukuman mati jangan seumur hidup. Hukuman mati, biar keluarga saya terobati sakit hati," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close