Lelang Barang Rampasan Kejagung Diproyeksikan Pulihkan Aset Rp289 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 15:23
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DJKN Kemenkeu RI meresmikan pelaksanaan lelang serentak di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Jajaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DJKN Kemenkeu RI meresmikan pelaksanaan lelang serentak di Gedung BPA Kejagung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelar lelang serentak barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus mempercepat pemulihan aset negara.

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen lembaganya dalam menerapkan prinsip recovery is justice atau pemulihan aset merupakan bagian dari keadilan.

"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata," ucapnya di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Patris mengatakan lelang serentak berlangsung mulai Senin, 10 Agustus 2026 hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Sebanyak 365 Kejari tercatat mengikuti kegiatan tersebut, sementara 78 Kejari lainnya belum dapat berpartisipasi.

"Ini menjadi catatan serta pekerjaan rumah bagi kita semua agar pada pelaksanaan lelang berikutnya seluruh Kejaksaan Negeri tanpa terkecuali dapat hadir dan berkontribusi," katanya.

Baca Juga: Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Capai Rp129,15 Miliar, BPA Kejagung Dorong Pemulihan Kerugian Negara

Dari berbagai objek yang dilelang, nilai limit paling rendah tercatat untuk satu unit handphone, yakni sebesar Rp3.000. Adapun nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah beserta bangunan yang dilelang Kejari Jakarta Selatan dengan nilai limit mencapai Rp9,1 miliar.

Secara keseluruhan, nilai limit dari pelaksanaan lelang serentak tersebut berpotensi menghasilkan pemulihan aset negara sekitar Rp289 miliar.

Patris, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menjelaskan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian aset dan barang rampasan yang tersebar di berbagai wilayah.

Menurut dia, penyelesaian barang rampasan perlu dipercepat agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi mengurangi nilai ekonomis sekaligus meningkatkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Baca Juga: 300 Barang Rampasan Negara Laku di BPA Fair 2026, Hasil Lelang Capai Rp997,4 Miliar

Selain bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset, pelaksanaan lelang serentak juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan.

Patris menekankan proses lelang harus dilaksanakan dengan mengedepankan integritas, transparansi, serta prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, ia berharap kegiatan lelang barang rampasan dapat terus diselenggarakan secara konsisten dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close