Ntvnews.id, Jakarta -Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial M, pelaku perampokan dan penyekapan terhadap perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah tidak sampai tiga jam, pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dapat kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/8).
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang saat itu tengah bersiap melaksanakan salat dzuhur mendengar langkah kaki seseorang masuk ke dalam rumah. Mengira yang datang adalah sang anak, korban sempat memanggilnya. Namun, sosok yang muncul justru pelaku M.
Tanpa basa-basi, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan melarangnya berteriak. Pelaku lantas mengikat serta menutup wajah korban menggunakan lakban.
Baca juga:Wanita Lansia Terkapar Bersimbah Darah di Jalan Raya Cibubur
"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.
Dari aksi kejam tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, serta satu unit telepon seluler merek Samsung A07 sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
Setelah pelaku pergi, korban berjuang melepaskan ikatan lakban di tubuhnya hingga berhasil bebas. Ia langsung berlari meminta pertolongan kepada Ketua RT setempat, yang kemudian mendampinginya melapor ke Polsek Cakung.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein dan dikendalikan Perwira Pengendali IPTU Sukoco bergerak cepat menyisir lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Respons cepat dilakukan personel Polsek Cakung bersama Tim Buser Unit Reskrim," jelas Andre.
Hasil penyelidikan mengarah pada M yang rupanya merupakan warga setempat. Petugas langsung menyergap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gulung lakban cokelat, satu buah anting emas, satu unit handphone Samsung A07 warna hijau jingga, serta sisa uang tunai sebesar Rp472 ribu.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cakung guna menjalani pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga:Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lampung Gegerkan Warga
(Sumber:Antara)
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026) (Antara)