Pramono Optimalkan TPS 3R Demi Kurangi Sampah yang Dikirim ke Bantargebang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 13:42
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang langsung dikirim ke TPST Bantargebang, Bekasi.

Pramono meninjau langsung TPS 3R di Jalan Menteng Atas Barat RT 016/RW 005, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

TPS 3R tersebut memiliki kemampuan mengolah sampah yang berasal dari rumah tangga hingga sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe. Fasilitas ini menjadi salah satu alternatif pengolahan sampah dengan skala lebih kecil sebelum sampah dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengoptimalkan keberadaan TPS 3R di berbagai wilayah agar sampah dapat diolah terlebih dahulu sebelum dikirim ke TPST Bantargebang.

Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Menteng Atas, Jakarta Selatan <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Menteng Atas, Jakarta Selatan (NTVNews.id/Adiansyah)

Dengan pola tersebut, hanya sampah residu yang nantinya menjadi prioritas untuk dibuang ke Bantargebang. Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat dipilah dan diolah sejak dari sumber maupun fasilitas pengolahan.

"Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantargebang, bahwa mulai tanggal 1 Agustus Bantargebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi, kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantargebang yang paling utama adalah residunya," ucapnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban TPST Bantargebang sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di Jakarta.

Politisi DPI Perjuangan tersebut juga menjelaskan, pengelolaan sampah di Jakarta kini memasuki perubahan mendasar setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

Jika sebelumnya pengelolaan sampah lebih banyak menggunakan pola angkut-buang, kini Pemprov DKI Jakarta menerapkan pendekatan pilah-angkut-olah.

"Pemerintah DKI Jakarta secara serius menangani sampah secara komprehensif. Setelah keluar Ingub Nomor 5 Tahun 2026, maka ada sesuatu yang berubah secara mendasar dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah," terangnya.

x|close