Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea (HPH) terkait dugaan penghinaan profesi wartawan.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 29 Juli 2026.
Budi menjelaskan, pencabutan laporan itu disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, ST, selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan.
"Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," jelas Budi.
Diketahui, PWI sebelumnya melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataan Hotman yang menyebut "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan, saat jumpa pers kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang ketika itu menjadi kliennya. Hotman berkata demikian, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan tersebut.
Atas ucapannya, Hotman dilaporkan ke polisi, dengan pasal terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan penduduk. Ini dilakukan, meski Hotman telah meminta maaf sebelumnya.
Pertemuan Dasco, Hotman, dan Akhmad Munir. (Instagram)