Ntvnews.id, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bakal mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait dugaan penghinaan wartawan. Keputusan itu diambil usai bertemu Hotman yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada hari ini.
"Jadi intinya, pertemuan saya dengan Pak Hotman tadi dimediasi, dipertemukan oleh Bang Dasco. Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah untuk persatuan Indonesia," ujar Ketua Umum PWI Akhmad Munir, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurutnya, PWI sudah memaafkan Hotman dan akan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Pak Hotman yang sebelumnya minta maaf kepada PWI dan kepada wartawan, ya kami juga, kami juga memaafkan. Terus terjadi silaturahim dan PWI akan mencabut laporan di polisi," tuturnya.
Diketahui, Hotman dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghinaan wartawan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertemuan Dasco, Hotman, dan Akhmad Munir. (Instagram)