LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 15:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 JUni 2026. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 JUni 2026. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah LPSK menilai Sony belum memenuhi ketentuan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan di Jakarta, Selasa, bahwa penolakan itu merupakan hasil penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," kata Susilaningtias.

Baca Juga: LPSK Masih Verifikasi Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Ia menjelaskan, salah satu syarat yang belum dipenuhi ialah tidak adanya informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar, baik yang disampaikan kepada LPSK maupun kepada penyidik.

Selain itu, hasil penilaian LPSK menyebutkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang tengah disidik sehingga tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh status justice collaborator.

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama," ujarnya.

Susilaningtias juga mengatakan LPSK belum menemukan adanya unsur ancaman terhadap pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diduga diperoleh.

Baca Juga: Sony Sonjaya Tempuh Jalur LPSK untuk Peroleh Status Justice Collaborator

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna, langkah tersebut ditempuh karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Selain itu, permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh jaminan keamanan bagi dirinya beserta keluarganya sambil menunggu keputusan LPSK.

(Sumber: Antara)

x|close