Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bisa Dapat KUR Rp500 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 13:54
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengemudi ojek online (Ojol) bakal menyandang status pelaku Usaha Mikro Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) transportasi oline. Hal ini dinyatakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Menurutnya, keputusan itu menjadi upaya pemerintah untuk mengembangkan kesejahteraan driver ojol, serta merawat ekosistem ekonomi transprortasi online.

"Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," ujar Maman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Melalui status itu, ojol akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana pelaku usaha mikro. Termasuk dalam memperoleh fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Mikro (KUR) sebagaimana pengusaha UMKM.

Maman mengatakan, driver ojol bisa mengajukan KUR maksimal Rp 500 juta dengan agunan dan di bawah Rp 100 juta tanpa agunan.

Baca Juga: Lebih dari 80 Brand Indonesia Ramaikan MASA Singapore 2026, Tampilkan Wajah Baru Industri Kreatif di Singapura

"Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol," kata Maman.

Di samping itu, pengemudi ojol juga bakal terbebas dari pajak karena tergolong UMKM dengan pendapatan kotor di bawah Rp 500 juta per tahun.

"Mereka dibebaskan dari pajak yaitu 0 persen," kata Maman.

Lebih lanjut, pemerintah akan menyiapkan berbagai paket pemberdayaan yang ditujukan untuk driver online. Pemerintah bakal mendorong mereka untuk mengembangkan usahanya di bidang selain transportasi online.

Pengemudi ojol atau istrinya, akan mendapatkan pelatihan wirausaha sehingga memiliki pemasukan ekonomi lainnya.

"Artinya kita juga berharap mereka-mereka tidak hanya terus menjadi berusaha di ojek online, tetapi harapan kita juga mereka bisa berkembang di usaha-usaha yang lainnya," kata Maman.

Maman menegaskan, status pelaku UMKM ini hanya berlaku bagi pengemudi ojol roda dua. Dasar hukum kebijakan ini akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang sedang disiapkan.

x|close