Ntvnews.id, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Hanania Group terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah menyita uang tunai sebesar Rp110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah influencer atau selebgram Tanah Air.
Uang tersebut merupakan uang saku yang diterima para pesohor saat bekerja sama mempromosikan jasa travel tersebut. Kini, dana tersebut telah berstatus sebagai barang bukti untuk mengusut tuntas aliran dana perusahaan yang diduga telah merugikan ribuan calon jemaah.
Salah satu figur publik yang memenuhi panggilan penyidik adalah Karin Novilda, yang populer dengan nama Awkarin (inisial KN). Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa Awkarin telah menjalani pemeriksaan intensif terkait hubungannya dengan Hanania Travel.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sedikitnya 33 pertanyaan kepada Saudari KN. Fokus materi pemeriksaan meliputi kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima selama masa kerja sama, hingga rincian uang saku yang diberikan oleh pihak Hanania," jelas Andaru ke awak media, 1 Juli 2026
Usai memberikan keterangan, Awkarin secara kooperatif menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang pernah ia terima dari perusahaan tersebut. Langkah ini diikuti oleh beberapa influencer lainnya, sehingga total dana yang berhasil dihimpun polisi dari kalangan selebgram mencapai Rp110 juta.
Hingga saat ini, Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa 16 orang influencer. Kehadiran mereka diperlukan untuk membedah pola pemasaran yang dilakukan PT Hanania Group dalam menarik minat calon jemaah melalui promosi di media sosial.
"Dari 16 influencer yang kami periksa, beberapa di antaranya memilih mengembalikan uang saku yang mereka terima. Semuanya kami sita sebagai bukti untuk memperkuat konstruksi perkara," tambah Andaru.
Kasus Hanania Travel ini mencatatkan jumlah korban yang cukup besar. Berdasarkan data kepolisian, tercatat ada sekitar 1.430 orang yang menjadi korban gagal berangkat umrah. Untuk mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi.
Daftar saksi tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari para korban, karyawan internal PT Hanania Group, pihak vendor, para influencer, hingga kuasa hukum yang mewakili ribuan korban tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Korban Hanania Travel Diduga 3 Ribu Orang
Baca Juga:Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Travel, Akui Rugi Rp167 Juta
Tak hanya berhenti pada dugaan penipuan, penyidik kini mulai mendalami adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas diambil dengan membekukan akses keuangan perusahaan tersebut.
"Kami telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Hanania Group serta dua rekening pribadi milik petinggi perusahaan yang diduga kuat menampung hasil kejahatan," sahut Andaru.
Untuk melacak sisa aset dan seluruh aliran dana yang mengalir dari uang setoran jemaah, Polda Metro Jaya kini berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini dilakukan guna memastikan aset-aset yang tersisa dapat disita dan dijadikan alat bukti, atau diupayakan kembali kepada para korban di kemudian hari melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para figur publik untuk lebih selektif dalam menerima kerja sama endorsement, terutama yang berkaitan dengan dana masyarakat seperti biro perjalanan umrah dan investasi.
Awkarin (Instagram)