Hari Lahir Pancasila 2026: Menelusuri Sejarah Perumusan Dasar Negara dan Makna Peringatannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jun 2026, 08:41
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Pancasila Gedung Pancasila (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Setiap awal Juni, bangsa Indonesia memperingati salah satu momentum penting dalam perjalanan sejarahnya, yakni Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni. Tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahir dasar negara Indonesia yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno, tokoh yang dikenal sebagai bapak bangsa.

Hingga saat ini, peringatan Hari Lahir Pancasila masih terus dilaksanakan oleh berbagai kalangan masyarakat sebagai upaya mengenang sejarah sekaligus mengambil pelajaran dari proses lahirnya dasar negara Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?

Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terbentuk secara instan. Dasar negara ini lahir melalui proses pemikiran dan perdebatan panjang para tokoh bangsa. Awal kemunculannya bertepatan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Pada masa itu, BPUPK yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dan dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat menggelar sidang pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam forum tersebut, berbagai gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Soekarno, Mohammad Hatta, dan Mohammad Yamin.

Masing-masing tokoh mengemukakan pandangannya mengenai falsafah negara. Dalam sidang tersebut, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai lima prinsip dasar negara yang kemudian diberinya nama Pancasila.

Lima prinsip yang dikemukakan Soekarno meliputi kebangsaan, internasionalisme, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Setelah melalui berbagai diskusi dan pertimbangan, usulan tersebut memperoleh dukungan dari peserta sidang dan menjadi dasar bagi perumusan lebih lanjut.

Baca Juga: Prabowo Bakal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Gedung Pancasila

Proses penyempurnaan dasar negara berlanjut setelah BPUPK digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebuah badan yang dibentuk tanpa keterlibatan Jepang. Dalam sidang PPKI yang berlangsung pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sejumlah keputusan penting ditetapkan, termasuk pengesahan Pancasila sebagai dasar negara.

Rumusan Pancasila yang disahkan mengalami beberapa penyesuaian dibandingkan dengan gagasan awal yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni 1945. Adapun isi Pancasila yang berlaku hingga saat ini adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Peringatan Hari Lahir Pancasila secara resmi diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi lembaga yang bertugas melakukan pembinaan dan pendidikan ideologi Pancasila kepada masyarakat.

Untuk peringatan tahun 2026, BPIP mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia". Tema tersebut menegaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai perekat persatuan nasional sekaligus kontribusi Indonesia dalam menciptakan perdamaian global.

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, pemerintah menyelenggarakan upacara bendera secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan upacara, mulai dari tata cara pelaksanaan, ketentuan pakaian peserta, hingga pidato atau amanat dari Kepala BPIP.

Selain mengikuti upacara resmi, masyarakat juga dapat memperingati Hari Lahir Pancasila melalui beragam kegiatan positif yang bertujuan menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, mengenang jasa para pahlawan, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan yang menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

x|close