Kisah Pilu 2 Anak Yatim di Karawang, Hak Warisan Peninggalan Ayah Digugat Bibi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Mei 2026, 16:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pengadilan Agama Cikarang Pengadilan Agama Cikarang (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua anak yatim asal Karawang, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit setelah hak waris peninggalan ayah mereka terancam diperebutkan di meja hijau. Anak berusia 9 dan 12 tahun itu kini berada di tengah sengketa keluarga yang melibatkan bibi mereka sendiri, Heng Carla Hendriek (HCH), adik kandung dari mendiang ayah mereka.

Ibu kedua anak tersebut, Diah Susanti, menikah dengan Heng Erik Harvy Hendriek pada 2012. Sebelum menikah, Diah diketahui menjadi mualaf. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak sebelum akhirnya sang suami meninggal dunia pada Mei 2024.

Sebelum wafat, Heng Erik Harvy Hendriek telah membuat Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019. Dalam akta tersebut, almarhum menunjuk TM, yang merupakan keluarganya, sebagai pelaksana wasiat.

Isi akta itu menyebutkan bahwa seluruh harta peninggalan almarhum dihibahwasiatkan kepada kedua anak kandungnya dengan pembagian masing-masing sebesar 50 persen. Tidak ada ketentuan mengenai pembatasan waktu maupun syarat tertentu terkait hak kedua anak atas warisan tersebut, termasuk setelah mereka dewasa nanti.

Namun situasi berubah ketika pada Mei 2025, Heng Carla Hendriek mengajukan sejumlah gugatan terhadap Diah Susanti melalui Pengadilan Agama Karawang. Gugatan tersebut mencakup pembatalan perkawinan, penetapan ahli waris, hingga pembatalan perwalian.

Saat ini, sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris masih berlangsung di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr.

Baca Juga: Reaksi Manajemen Lesti Kejora Usai Namanya Dicatut Dugaan Penipuan Rp120 Juta

Kuasa hukum tergugat, Arief Budiman, menyebut sejumlah gugatan yang sebelumnya diajukan penggugat telah dipatahkan pengadilan. Beberapa perkara yang diajukan melalui Pengadilan Agama Karawang diputus dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan itu di antaranya tertuang dalam Perkara Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada 29 Januari 2026 serta Perkara Nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada 15 April 2026.

Sementara dalam perkara pembatalan perkawinan dengan Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw, yang diputus pada 28 Agustus 2025, pihak Diah Susanti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung kemudian menjatuhkan putusan pada 27 November 2025 yang pada pokoknya menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang, serta menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Dengan putusan itu, status perkawinan tetap sah secara hukum.

Baca Juga: Harga Emas Melonjak, Industri Perhiasan Nasional Diyakini Tetap Menjanjikan

Meski demikian, sengketa kembali berlanjut setelah muncul penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 566/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Utr yang menetapkan HCH sebagai pelaksana wasiat pengganti TM hingga kedua anak almarhum dewasa.

Berdasarkan penetapan tersebut, HCH kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Cikarang dengan pokok perkara yang dinilai hampir serupa. Perkara itu kini masih memasuki tahap jawab-menjawab antara para pihak.

Arief Budiman menduga rangkaian gugatan tersebut berkaitan dengan upaya menguasai harta peninggalan almarhum yang seharusnya menjadi hak kedua anak yatim tersebut.

Diketahui, almarhum meninggalkan sejumlah aset berupa simpanan atau deposito di beberapa bank nasional, serta aset tanah dan bangunan di berbagai kota yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi signifikan.

"Selama perkara gugatan yang dilayangkan oleh HCH masih berjalan, namun hak-hak hukum anak-anak almarhum sebagai pihak yang berkepentingan atas harta warisan tetap harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menghilangkan hak-hak keperdataan anak-anak almarhum berdasarkan akta wasiat nomor 2 tanggal 4 Desember 2019 yang dibuat oleh almarhum," papar Arief, Jumat (29/5).

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini kedua anak tersebut belum merasakan manfaat ekonomi sedikit pun dari harta peninggalan ayah mereka.

"Apalagi selama almarhum meninggal, kedua anaknya sama sekali belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan orang tuanya. Ini yang kami perjuangkan, demi kepentingan anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Baca Juga: Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di Lenteng Agung Akibat Jalan Amblas

Selain soal warisan, sengketa juga menyentuh perbedaan pandangan mengenai status agama almarhum. Menurut Arief, pihaknya memiliki bukti bahwa almarhum telah memeluk Islam sebelum menikah dengan Diah Susanti, termasuk dokumen serta rekaman pengucapan syahadat.

Arief juga menyinggung bahwa almarhum pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang pada 2022, yang menurutnya menjadi salah satu bukti status keislaman almarhum.

“Kalau memang ada itikad tidak baik, tidak mungkin pernikahan bertahan 12 tahun dan memiliki dua anak. Kemudian gugatan ke PA artinya Islam, meski dalam perjalanannya tidak pernah ada perceraian dan bahkan kembali rujuk,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Agun Kamaluddin, membantah gugatan tersebut berkaitan dengan perebutan harta warisan. Ia menyebut perkara itu murni berkaitan dengan aspek hukum.

“Ini murni soal aspek hukum. Ada dua alasan utama, yakni kompetensi wilayah yang seharusnya di Karawang, serta perbedaan agama antara pewaris dan pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Agun, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, almarhum diduga beragama non-muslim sehingga menurut hukum tidak terdapat hubungan saling mewarisi dengan pihak muslim.

Pihak penggugat juga menyoroti dugaan kekeliruan administrasi, termasuk nomor register pernikahan yang dinilai tidak sesuai.

“Ini bukan soal harta, melainkan status hukum. Karena itu sulit dimediasi, apalagi almarhum sudah meninggal dunia. Kami hanya menyampaikan fakta di persidangan,” tutupnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Heng Carla Hendriek terkait gugatan yang tengah bergulir tersebut.

x|close