Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook mengeklaim bahwa guru non-ASN atau guru honorer akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Unggahan tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.
Dalam narasi yang tersebar di platform Facebook itu disebutkan:
“Resmi! Guru Non-ASN atau Honorer dilarang mengajar di Sekolah Negeri Mulai Tahun 2027 dan Tuai Banyak Sorotan. Terus gimana dengan Nasib guru honorer…”
Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah atau media kredibel yang membenarkan klaim bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Baca Juga: 2027 Guru Honorer Dilarang Ngajar di Sekolah Negeri, Ini Kata DPR
Unggahan yang menarasikan larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Faktanya,Dirjen GTK Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang dan mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar. (Facebook) (Antara)
Berdasarkan klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, dikutip Senin, 25 Mei 2026, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN tidak dimaksudkan untuk menghentikan atau melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru dibuat untuk memberikan kepastian bagi keberlanjutan guru non-ASN yang masih aktif mengajar.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan selama masa penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru yang masih bertugas di sekolah negeri.
Baca Juga: Habis Prabowo, Giliran Ribuan Guru Honorer Datangi DPR-Tuntut Diangkat jadi PNS
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 dinyatakan tidak benar atau hoaks.
Klaim: Larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA) (Antara)