Ntvnews.id, Tangerang - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana penerapan mandatori bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar lima persen atau E5 yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan secara nasional pada tahap awal.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa implementasi E5 masih terbatas karena adanya keterbatasan pasokan bahan baku etanol di dalam negeri.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Percepat Mandatori Bioetanol BBM
Adapun wilayah yang menjadi tahap awal penerapan meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Eniya menambahkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahan baku etanol untuk program ini harus berasal dari produksi dalam negeri dan tidak diperbolehkan impor, sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Ia mengungkapkan kapasitas produksi dari tiga perusahaan tersebut baru mencapai sekitar 26 ribu kiloliter, sehingga alokasi akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri.
Pemerintah juga berencana menjalankan mandatori E5 secara bersamaan dengan program biodiesel B50.
Baca Juga: Dolar AS Menguat, Bahlil Pastikan Subsidi BBM Tetap Aman
Saat ini, regulasi teknis masih dalam tahap penyusunan, termasuk revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang Cukai,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu kepastian skema perizinan, apakah akan menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Niaga (IUN).
Namun, Eniya menyebut pengaturan KBLI yang kini berada di bawah Kementerian ESDM untuk biofuel akan menyederhanakan proses perizinan.
(Sumber: Antara)
Petugas duduk di dekat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 10 Januari 2026. Pemerintah menargetkan kewajiban pencampuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar mesin (BBM) akan diterapkan paling lambat pada 2028 sebagai upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor BBM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym. (Antara)