DPR Saran Kemlu Pakai 'Jalur Belakang' Bebaskan WNI Ditahan Israel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 14:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jurnalis Republika Diculik Tentara Israel Jurnalis Republika Diculik Tentara Israel (Republika)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menggunakan back channel atau 'jalur belakang' guna membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel. Hal ini dinilai Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin lebih efektif.

Hasanuddin meminta pemerintah bergerak cepat menyelamatkan WNI di mana beberapa di antaranya ialah jurnalis atau wartawan itu, yang ditangkap dalam pelayaran misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju ke Gaza, Palestina.

Hasanuddin menyebut, Kemlu harus segera mengaktifkan jalur diplomasi back channel serta memanfaatkan instrumen multilateral guna memastikan keselamatan seluruh WNI. Dia pun mendorong masalah itu diselesaikan hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI," ujar Hasanuddin di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Total sembilan orang WNI yang terdiri dari aktivis hingga jurnalis, yang ditangkap militer Israel. Menurut Hasanuddin, tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan wartawan di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional. Serta bentuk pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.

"Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan," jelas dia.

Hasanuddin menyebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di luar negeri, termasuk mereka yang menjalankan misi kemanusiaan. Atas itu, ia berharap, seluruh WNI bisa lekas kembali ke Tanah Air.

Sebelumnya, Kemlu mengecam keras aksi pasukan Israel yang kembali mencegat konvoi Flotilla kemanusiaan ke Jalur Gaza di Perairan Siprus dan menangkap sejumlah WNI.

"Kemenlu RI mengecam keras tindakan militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0," ujar Juru Bicara Kemenlu RI Yvonne Wewengkang, Senin, 18 Mei 2026.

Yvonne menuturkan, insiden pencegatan konvoi kemanusiaan oleh Zionis Israel tersebut terjadi di perairan Siprus, yang terletak di bagian timur Laut Mediterania pada Senin waktu setempat.

x|close