Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,26 triliun.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa kerugian tersebut muncul akibat aktivasi program Chrome Device Management (CDM) serta adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026
Dalam persidangan, hakim memerinci bahwa kerugian negara akibat aktivasi program CDM mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Sementara itu, kerugian terbesar berasal dari kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp4,64 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan praktik mark-up harga sekitar Rp4 juta per unit atau mencapai tiga kali lipat dari harga pasar, dengan total pengadaan sebanyak 1,16 juta unit Chromebook.
Penetapan nilai kerugian negara tersebut dibacakan dalam sidang putusan terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam perkara itu, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Baca Juga: Eks Konsultan Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye (Antara)