Ammar Zoni Dapat Upah Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu 100 Gram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 22:02
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zo Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Vonis putusan kasus Ammar Zoni resmi berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya mantan suami Irish Bella itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 April 2026.

Di sisi lain hakim menyebutkan jika Ammar Zoni terbukti bersalah yakni melakukan peredaran narkoba saat ditahan di Rutan Salemba, dan meraup upah Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Namun sayangnya sabu 100 gram itu belum sempat terjual dan upah Ammar Zoni belum terbayarkan.

"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap hal tersebut, majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa 6 belum mendapatkan uang upah dari Saudara Andre karena belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan upah dari Saudara Andre," jelasnya.

Hakim juga menyatakan ganja yang ditemukan di kamar sel Ammar merupakan milik Ammar. Hakim berpendapat Ammar juga pernah memberikan narkotika ke mantan teman satu kamar selnya bernama Sudrajat Fajar alias Jaya.

"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas yang berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu kamar atas dan kamar bawah yang berdekatan dengan tangga menuju kamar atas," pungkasnya.

x|close