Selain Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Juga Didenda Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 17:21
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ammar Zoni Ammar Zoni (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni Divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada keenam terdakwa. Terdakwa 1, Asep bin Sarkin dan Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalif dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar.

"Terdakwa dua Ardian Prasetyo bin Ari Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 April 2026.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Adapun hal yang memberatkan Ammar Zoni dalam kasus ini, yakni para terdakwa melakukan tindak pidana di saat menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Ammar Zoni Kirim Surat ke Prabowo, Ngarep Dapat Amnesti

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana," sahutnya.

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dituntut pidana penjara sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

x|close