Ntvnews.id, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dinyatakan bersalah dalam sidang adat di Tana Toraja. Ia pun dihukum membayar denda berupa seekor babi dan lima ayam.
Pandji dinyatakan bersalah atas materi komedinya yang dinilai menyinggung budaya setempat.
"Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam," ujar hakim adat Toraja, Sam Barumbun, di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja, Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang adat berlangsung di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja. Sam mengatakan, denda ini merupakan bagian dari tradisi masyarakat Toraja sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur.
Menurut Sam, materi komedi Pandji tak hanya melukai harkat dan martabat suku Toraja, tetapi juga para leluhur, meskipun video tersebut pertama kali direkam pada 2013 silam.
"Saudara Pandji dalam materi stand up comedy yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua," tuturnya.
Di hadapan masyarakat dan tokoh adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf. Pandji mengakui kekeliruannya saat membawakan materi terkait ritual Rambu Solo tanpa pemahaman yang utuh.
Pandji menilai peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun materi komedi di masa depan, terutama yang bersinggungan dengan adat dan budaya Toraja.
"Saya menerima semua keputusan keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan," jelas dia.
Adapun ritual permohonan maaf kepada leluhur dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026. Babi dan ayam tersebut akan disembelih sebagai kurban kepada leluhur.
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono bersama kuasa hukumnya Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)