Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sebanyak 41 obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM selama dua bulan, termasuk melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi serta jalur distribusi.
Dalam kurun waktu tersebut, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) melalui Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.
Pada November 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, ditemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diperiksa. Daftar lengkap temuan produk tersebut tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 hasil pengawasan intensif periode November–Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. Mayoritas produk tidak memiliki izin edar, bahkan sebagian mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.
Selain melanggar ketentuan, peredaran produk ilegal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa.
Baca Juga: BPOM Buka Suara soal Penyalahgunaan Whip Pink, Bakal Awasi Bareng BNN
Temuan terbaru ini menambah daftar panjang hasil pengawasan BPOM sepanjang Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan SK yang beredar di masyarakat, dengan hasil sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.
BPOM mencatat tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
Selain itu, ditemukan pula parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim pereda pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing. BKO lainnya juga ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, seperti siproheptadin dan deksametason, serta glibenklamid pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.
Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam OBA maupun SK sangat dilarang karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ jangka panjang, hingga risiko kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Baca Juga: Sinergi BPOM dan Nusantara TV, Jalin Kerja Sama Perluas Edukasi Pengawasan Obat dan Makanan
Ia juga memerinci bahaya dari sejumlah BKO yang kerap ditemukan. Sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian. Deksametason dan parasetamol berisiko menyebabkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, serta kerusakan hati. Sementara sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan menyebabkan gangguan tidur.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada pelaku usaha berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, serta pencabutan izin edar bagi produk yang telah memiliki nomor izin edar.
BPOM juga terus menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Kepala BPOM Pastikan Tidak Ada Kecolongan dalam Kasus Produk Nestlé
Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System terkait peredaran OBA dan SK mengandung BKO di negara lain.
Selama November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk anti nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak, serta Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol dan zat antiinflamasi. Daftar lengkap produk tersebut tercantum dalam Lampiran 3.
Kepala BPOM menekankan pentingnya penguatan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui sinergi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan lintas sektor, termasuk kerja sama internasional.
“Kolaborasi Academia-Business-Government (ABG) terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan cermat dalam memilih OBA dan SK, terutama yang dipasarkan secara daring, dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa).
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun peringatan publik BPOM, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai POM terdekat.
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan