Yang Bikin Hakim Vonis Nikita 4 Tahun: Gak Ngaku dan Pernah Dihukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 16:51
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Penampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa sikap tidak terus terang dan riwayat pernah menjalani hukuman menjadi alasan pemberat dalam vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyampaikan, pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan meringankan telah diperhitungkan sebelum menjatuhkan pidana. Dalam perkara ini, Nikita disebut telah empat kali menjalani hukuman sebelumnya. Adapun hal yang meringankan, kata hakim, adalah karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Klaim Produk Tak Terbukti Salah, Pihak Reza Gladys Sumringah Dengar Vonis Nikita Mirzani

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara itu, untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk perawatan kulit, Reza Gladys, dengan permintaan uang Rp4 miliar untuk menutup isu terkait produk skincare yang belum terdaftar di BPOM. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara tersebut, Nikita diduga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

(Sumber : Antara)

x|close