Hakim Kembali Tolak Pemutaran Rekaman dari Nikita Mirzani Jelang Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 14:34
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak tawaran untuk memutarkan bukti rekaman flashdisk yang dibawa oleh Nikita Mirzani, diduga percakapan pihak Reza Gladys soal suap hakim dan jaksa.

Permintaan tersebut dibuka dengan pengakuan Nikita Mirzani yang merasa kondisinya kurang sehat dan fit hingga sempat dirujuk ke dokter syaraf.

"Sebetulnya saya kurang sehat, darah saya rendah beberapa hari ini. Tapi, yang mulia, saya bisa menjalankan sidang hari ini," kata Nikita Mirzani, 7 Agustus 2025.

Secara berulang, Nikita Mirzani meminta waktu dan kesempatan agar hakim ketua mengizinkan Nikita untuk memutarkan rekaman tersebut di persidangan.

"Mohon Yang Mulia izin, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini, Yang Mulia," sambungnya.

Sayangnya, lagi-lagi hakim menolak tawaran Nikita tersebut dan memilih untuk melanjutkan persidangan.

"Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar," kata Hakim.

Bahkan dengan tegas, Hakim meminta agar Nikita Mirzani sebaiknya menyampaikan rekaman tersebut ke pihak kepolisian jika memang adanya penyuapan agar segera ditindak tegas.

"Silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan Saudara untuk kali ini juga mau menyampaikan. Majelis sudah menyampaikan, silakan disampaikan oleh Saudara kepada yang berwajib biar secepatnya ditangani," sambungnya.

Mendengar saran dari majelis hakim tersebut, Nikita Mirzani mengaku percuma jika ia melaporkannya ke pihak kepolisian karena akan diproses lama.

"Izin bicara, Yang Mulia. Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditanganinya lama, kecuali saya yang dilaporin baru," tegasnya.

x|close