Ridwan Kamil Dijadwalkan Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri pada Hari Kamis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 14:34
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Agustus 2025. Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tes DNA di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dalam pernyataannya kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ujar Muslim.

Baca Juga : Kasus Lisa Mariana, Ridwan Kamil Bakal Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Menurut Muslim, penyidik dari Bareskrim Polri juga memanggil dua individu lainnya, yakni Lisa Mariana serta anak perempuannya yang berinisial CA, untuk turut serta dalam pengambilan sampel DNA. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri.

Ia menambahkan bahwa proses tes DNA ini akan diawasi oleh lembaga independen dari luar institusi kepolisian, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” ucapnya.

Muslim juga menegaskan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, akan menghormati setiap hasil dari pemeriksaan tersebut, serta berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga : KPK Selidiki Asal-Usul Sepeda Motor Titipan di Rumah Ridwan Kamil

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.

Diketahui bahwa Ridwan Kamil telah melayangkan laporan terhadap Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima dan tercatat secara resmi oleh Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal yang digunakan dalam pelaporan ini meliputi: Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses penyidikan atas perkara ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga : Pramono Tunjuk Orang Ini Jadi Plt Dirut Food Station Buntut Kasus Beras Oplosan

Sebelumnya, isu mengenai dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil mencuat ke publik setelah Lisa Mariana membagikan tangkapan layar percakapan pribadi antara dirinya dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil melalui akun Instagram pada tanggal 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa tampak beberapa kali berusaha menghubungi pria yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil serta menyatakan bahwa dirinya sedang mengandung anak dari pria tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close