Ntvnews.id, Jakarta - Mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerima undangan untuk dilakukan tes DNA terkait kasusnya dengan Lisa Mariana, pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar, dimana terjadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Benar, Pak Ridwan Kamil, klien kami, telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA. Itu pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus pukul 10.00 di Bareskrim Mabes," tutur Muslim Jaya ke awak media, 4 Agustus 2025.
Hal itu dilakukan termasuk dalam upaya proses penegakan hukum, terkait laporan yang diajukan oleh Lisa Mariana.
"Pengambilan uji sampel itu akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Saya kira begitu,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Ridwan Kamil Absen Sidang Kasus Lisa Mariana
elebgram Lisa Mariana (LM) saat menghadiri panggilan penyidik Polda Jabar atas kasus dugaan video asusila di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). (ANTARA)
Adapun laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana, lantaran selebgram yang mengaku memiliki anak biologis dengan eks gubernur Jabar di tahun 2021.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum," timpalnya.
Kuasa hukum menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
"Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami," kata Muslim.