Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Saya Tidak Takut!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 14:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Razman Nasution Razman Nasution

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kontroversial Razman Nasution divonis 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun," ujar jaksa penuntut umum, 16 Juli 2025.

Tak hanya dituntut 2 tahun penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan apabila tak dibayar, Razman wajib menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.

"Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara . Bahwa oleh karena terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara," jelasnya.

Merasa kecewa dengan tuntutan jaksa, Razman mengaku tidak takut dengan putusan penegak hukum terhadap kasusnya.

"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," katanya.

Razman akan membuat nota pembelaan atau pleidoi secara terang benderang mengenai kasus yang menimpanya.

"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya, akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," pungkas Razman.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

x|close