Lonjakan Harga Komoditas, Peluang Penerimaan Negara Terancam Terlewat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 15:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengiriman Batubara ke PLTU Sebalang Lampung menggunakan Vessel Tug Boat HILLS 1 Pengiriman Batubara ke PLTU Sebalang Lampung menggunakan Vessel Tug Boat HILLS 1 (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ekonom Indef sekaligus Dosen Universitas Paramadina Ariyo DP Irhamna menyampaikan setiap kali harga minyak dunia naik signifikan, beban subsidi BBM ikut membengkak. 

Menurutnya sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari tetapi konsumsi 1,6 juta barel per hari.

"Indonesia menghadapi dilema yang berulang: penerimaan sektor hulu memang naik, tetapi tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara," ucap Ariyo dalam keterangan tertulis, Jumat 17 April 2026.

Situasi terbaru blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus USD100 per barel; HBA naik ke USD103,43 per ton pada Periode II April 2026. Pola ini berulang. 

Baca juga: INDEF Soroti Pengawasan Narkotika dan Dampaknya terhadap Industri Vape

Fenomena ini mengingatkan pada tahun 2022, Newcastle Coal melonjak 486 persen dari level tahun 2020; margin perusahaan batubara berubah dari minus 0,60 persen pada tahun 2020 menjadi 22,43 persen pada tahun 2021. 

"Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax," bebernya.

Berdasarkan simulasi dalam kajian tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp223 triliun pada tahun 2022 apabila tidak menerapkan Profit Resource Rent Tax (PRRT). 

Rinciannya, Rp192 triliun berasal dari sektor batubara dan Rp31 triliun dari migas. Secara rata-rata, potensi penerimaan yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun selama periode 2017–2024.

Masalah utama terletak pada sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. 

Akibatnya, saat harga tinggi, negara hanya mampu menangkap sekitar 10–15 persen dari rente ekonomi. Sebaliknya, ketika harga rendah, sistem tersebut justru menekan margin perusahaan.

"Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis," bebernya.

Sebagai langkah awal, pemerintah disarankan memperkuat regulasi royalti yang ada sambil menyiapkan landasan hukum PRRT melalui undang-undang. 

Baca juga: Indef Optimis Danantara Jadi Instrumen Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan

Selain itu, penerimaan dari windfall tax diusulkan dialokasikan ke dana stabilisasi (Revenue Stabilization Fund) untuk menjaga ketahanan fiskal saat harga komoditas turun.

"Seluruh penerimaan PRRT dialokasikan ke Revenue Stabilization Fund terpisah dari kas negara, dengan target 3 persen PDB dalam lima tahun pertama dan mekanisme penarikan saat penerimaan SDA turun lebih dari 20 persen dari rerata tiga tahun," ungkap Ariyo. 

"Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama: merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok," tandasnya.

x|close