Infografik: Registrasi SIM Card Baru, Wajib Rekam Wajah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 12:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan kebijakan tentang registrasi kartu seluler baru menggunakan identitas dan verifikasi oleh operator yang berlaku mulai Senin, 19 Januari 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan kebijakan tentang registrasi kartu seluler baru menggunakan identitas dan verifikasi oleh operator yang berlaku mulai Senin, 19 Januari 2026. (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler baru dengan penggunaan identitas dan verifikasi oleh operator seluler sejak Senin, 19 Januari 2026.

Aturan tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Dalam ketentuannya, kartu seluler dijual dalam kondisi belum diaktivasi dan registrasi dilakukan melalui situs resmi atau gerai operator.

Operator seluler juga diwajibkan menerapkan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah konsumen. Selain itu, setiap konsumen dibatasi maksimal memiliki tiga nomor seluler di masing-masing operator, sementara data pelanggan wajib dilindungi kecuali untuk kepentingan penegakan hukum dan keperluan lain yang sah.

Kebijakan baru ini juga mewajibkan operator menyediakan sistem pengecekan nomor yang telah diregistrasi serta menonaktifkan nomor yang menggunakan identitas atau data palsu. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.”

Berikut Infografiknya:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan kebijakan tentang registrasi kartu seluler baru menggunakan identitas dan verifikasi oleh operator yang berlaku mulai Senin, 19 Januari 2026. <b>(Antara)</b> Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan kebijakan tentang registrasi kartu seluler baru menggunakan identitas dan verifikasi oleh operator yang berlaku mulai Senin, 19 Januari 2026. (Antara)

Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Resmi Berlaku, Tekan Maraknya Penipuan Digital

x|close