Pertamina: Investasi Hulu Migas Global Menurun, Dukungan Pemerintah Diperlukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 23:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku subholding upstream PT Pertamina (Persero). (ANTARA/HO-PT Pertamina Hulu Energi (PHE)) Ilustrasi - PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku subholding upstream PT Pertamina (Persero). (ANTARA/HO-PT Pertamina Hulu Energi (PHE)) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini mengalami tren penurunan secara global, sehingga memerlukan dorongan dari pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kalau kami lihat dari sisi bisnis, penurunan tren global (disebabkan) ada tekanan di harga minyak yang turun, menekan margin dan profitabilitas,” kata Simon dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025. 

Simon menekankan bahwa investasi di hulu migas merupakan motor penggerak ketahanan energi, terutama dengan meningkatnya konsumsi energi nasional. Saat ini terdapat kesenjangan antara produksi dan konsumsi energi, di mana konsumsi terus bertumbuh sementara produksi cenderung menurun.

“Para pelaku sektor migas saat ini, khususnya di Indonesia, bekerja keras untuk memperlambat natural declining,” ujar Simon.

Baca Juga: SKK Migas Ajak Investor Jajaki Potensi Hulu Migas di RI

Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan produksi minyak nasional mencapai 212 juta barel, sementara impor minyak nasional sebesar 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel bahan bakar minyak (BBM).

Simon menambahkan, untuk menutup kesenjangan antara produksi dan kebutuhan, Indonesia tetap harus mengimpor minyak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan regulasi yang kuat untuk menarik minat investor menanamkan modal di sektor hulu migas.

Baca Juga: Hingga Mei 2025, Hulu Migas Setor Rp82,88 Triliun ke Kas Negara

“Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam,” kata Simon.

Pernyataan ini disampaikan terkait upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Revisi ini muncul menyusul pembatalan sejumlah pasal UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, yang menyatakan beberapa ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(Sumber: Antara) 

x|close